Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisys pencegahan penipuan scam/spam pada masyarakat. Mentode penelitan dalam artikel ini menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan metode studi lapangan berupa wawancara dengan responden. Kesimpulan dalam artikel ini menunjukan bahwa penipuan melalui SPAM/SCAM sangat mengkhawatirkan dan perlu penanganan secara komprehensif dari apparat penegak hukum baik menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) maupun melalui tindakan preventif untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang dan meminimalisir dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat khususnya di wilayah Bekasi. Diperlukan suatu koloborasi dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan untuk menghentikan tindakan pidana penipuan secara digital ini, baik dari masyarakat, apparat penegak hukum dan pemerintah, baik berupa tindakan ansipasi maupun pengakan hukum yang ketat. Memberikan sosialiasi kepada korban untuk jangan takut melaporkan tindak pidana penipuan ini melalui Dumas, dan apparat penegak hukum dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terulangnya tindakan penipuan tersebut. Peningkatan sarana dan prasana digital yang memadai yang dapat mendeteksi tindakan penipuan melalui SPAM dan SCAM.
Copyrights © 2025