Uang pengganti tambahan dalam perkara korupsi yang ditetapkan oleh putusan pengadilan menjadi tuntutan tambahan yang digabungkan dengan hukuman pokok. pada dasarnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang perlu dicegah dengan cepat dan tepat agar tidak merugikan keuangan negara serta kesejahteraan masyarakat. berdasarkan penelitian yang berjudul kedudukan uang pengganti pada kasus korupsi (analisa putusan pengadilan nomor: 07/pid.sus-tpk/2024/pn.jkt.pst) metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah "metode penelitian hukum normatif" (yati nurhayati, & ifrani, 2021) atau yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. dalam penelitian hukum normatif, dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan hanya mengandalkan data sekunder untuk memperoleh data yang valid. penelitian ini mengaplikasikan penalaran deduktif dan induktif, di mana hasil yang diperoleh diterima kebenarannya dan disimpulkan secara khusus, sementara penalaran induktif memperkaya tulisan dengan bukti yang ada. oleh karena itu, penalaran deduktif dan induktif berfungsi untuk mengembangkan kemampuan secara seimbang dan menarik kesimpulan secara umum. penjatuhan uang pengganti ini merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kondisi keuangan negara ke keadaan semula, sekaligus memberikan efek jera kepada terdakwa korupsi.
Copyrights © 2025