Konflik siber modern menghadirkan tantangan serius bagi penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI), terutama dalam melindungi masyarakat sipil dan infrastruktur kritis dari serangan digital. Artikel ini membahas bagaimana prinsip-prinsip HHI, seperti prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian, diuji dalam konteks dunia maya yang berkembang cepat. Dengan menganalisis berbagai studi kasus serangan terhadap infrastruktur penting, penelitian ini menyoroti kesenjangan regulasi yang ada serta kompleksitas dalam menetapkan batasan hukum di ranah siber. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pengembangan standar hukum baru yang adaptif untuk memastikan perlindungan efektif terhadap individu dan fasilitas vital di era digital. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya internasional merumuskan norma dan instrumen hukum yang lebih responsif terhadap karakteristik unik konflik siber.
Copyrights © 2025