Artikel ini membahas implementasi Perlindungan Data Pribadi (PDPA) dalam Rekam Medis Elektronik (RME) di negara-negara ASEAN, dengan tujuan utama untuk menganalisis kualitas keamanan data pribadi di berbagai negara ASEAN. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama: metode perlindungan privasi dalam EMR, hambatan dalam implementasi, dan kerangka hukum yang hukum yang diterapkan. Dengan menggunakan metode tinjauan literatur, penelitian ini menyaring dan menganalisis berbagai artikel yang relevan dengan topik tersebut. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya menegakkan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam menerapkan metode perlindungan data, peraturan ini harus ditegakkan untuk mencegah pelanggaran data, termasuk mencatat setiap akses dan menerapkan kontrol akses yang terbatas. Lebih lanjut, analisis hukum dalam penelitian ini menekankan perlunya pengembangan peraturan khusus untuk meningkatkan perlindungan data pribadi perlindungan data pribadi RME.
Copyrights © 2025