Qira’at merupakan perbedaan cara baca al-Qur’an, yang diterima oleh Nabi Muhammad saw. dari Allah Swt. yang kemudian banyak ditentang oleh kelompok orientalis. Penelitian kali ini bertujuan untuk membuktikan perkataan orientalis, yang berpendapat bahwasannya perbedaan bacaan yang terjadi, dikarenakan bahasa Arab pada zaman awal, ditulis tanpa menggunakan harakat dan titik, sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda dari orang yang membacanya, dan tidak sama sekali berpengaruh terhadap pemaknaan sebuah ayat. Maka dari itu, penelitian ini dibuat untuk melihat perbedaan Qira’at dan implikasinya terhadap hukum dan penafsiran, dalam kitab tafsir monumental karya Imam aṭ-Ṭabarī yakni kitab tafsir Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Sehingga penelitian ini diberi judul “Implikasi Perbedaan Qira’at terhadap Hukum dan Penafsiran dalam Kitab Tafsir Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān.” Dengan menggunakan metode penelitian Library Research (penelitian kepustakaan) dan dengan menggunakan metode penelitian tafsir Muqarran (perbandingan), yakni dengan membandingkan antara riwayat Qālūn dari Imam Nāfi’ dan riwayat Ḥafṣ dari Imam ‘Āṣim dari segi farsy al-Ḥurūf dalam Q.S. Āli ‘Imrān dan Q.S. anNisā’. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah, terdapat perbedaan penafsiran di dalam ayat-ayat yang memiliki perbedaan bacaan (farsy al-Ḥurūf) diantara riwayat Qālūn dari Imam Nāfi’ dan riwayat Ḥāfṣ dari Imam ‘Āṣim, dan tidak ditemukan perbedaan Qira’at diantara keduanya dalam surah yang diteliti yang berimplikasi terhadap sebuah hukum. Namun, ditemukan perbedaan Qira’at yang berimplikasi pada hukum, dalam perbandingan riwayat yang lain, pada Q.S. an-Nisā’ ayat 43.
Copyrights © 2025