Indonesia merupakan negara transit bagi pengungsi internasional karena letak geografisnya yang strategis. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967 tentang Pengungsi, sehingga Indonesia belum dapat menetapkan status pengungsi internasional. Meskipun demikian, asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) telah tertuang dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin perlindungan dan hak suaka. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi Luar Negeri hanya mengatur penanganan teknis pengungsi tanpa memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menetapkan status pengungsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan regulasi hukum dan teoritis untuk menganalisis urgensi ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratifikasi sangat penting bagi Indonesia untuk memperjelas status pengungsi, memperkuat kerja sama internasional, dan memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Ratifikasi juga akan memberikan Indonesia kendali penuh atas penentuan status pengungsi, yang saat ini menjadi kewenangan UNHCR. Oleh karena itu, meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum nasional untuk perlindungan pengungsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025