Penerapan hukum sariqah (pencurian) di negara-negara Islam didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, dan konsensus ulama Islam. Landasan hukum utama pencurian terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 38 Al-Qur'an yang mengamanatkan hukuman potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, penerapan hukuman ini mensyaratkan terpenuhinya kriteria tertentu, seperti nilai barang curian mencapai ambang batas tertentu (nishab), barang tersebut dianggap berharga menurut Syariah, pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan barang berada dalam pengawasan yang tepat pada saat pencurian. Di negara-negara yang secara formal menerapkan hukum Islam, seperti Arab Saudi, hukuman potong tangan bagi pencuri diterapkan sesuai dengan ketentuan Syariah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan memastikan semua persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Penerapan hukuman hudud, termasuk potong tangan bagi pelaku pencurian, mensyaratkan terciptanya kondisi masyarakat yang ideal, yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, dan tidak ada faktor yang memaksa seseorang untuk mencuri. Oleh karena itu, sebelum menerapkan hukuman hudud, negara berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya.
Copyrights © 2025