Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memegang peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia. Namun, integritas lembaga ini menghadapi tantangan serius akibat pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sarat konflik kepentingan. Dimana salah satu hakim memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif pelanggaran etik tersebut serta implikasinya terhadap kredibilitas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi telah mencederai prinsip imparsialitas dan tanggung jawab moral yang menjadi pilar utama profesi kehakiman. Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga menurunkan legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan etik, termasuk reformulasi kode etik dan restrukturisasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar lebih independen dan akuntabel. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam mendorong perbaikan tata kelola etik di lembaga peradilan konstitusi Indonesia.
Copyrights © 2025