Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan dua perspektif mufassir modern terhadap ayat-ayat riba dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 276–279 dan Surat Ali Imran ayat 130, melalui dua tafsir kontemporer: Tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, serta Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuhaili. Fokus kajiannya mencakup bagaimana masing-masing mufassir menafsirkan ayat-ayat tersebut dan bagaimana mereka mengkontekstualisasikannya dengan fenomena ribawi modern seperti bunga bank. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-komparatif untuk menguraikan dan menganalisis pemikiran kedua tokoh secara sistematis dan objektif. Muhammad Abduh berpandangan bahwa riba yang diharamkan adalah riba nasi’ah, yaitu tambahan yang bersifat zalim dan berlipat ganda sebagaimana praktik pada masa jahiliah, sementara riba fadhl tidak haram karena tidak mengandung kezaliman. Oleh karena itu, bunga bank menurutnya bisa dibolehkan selama tidak merugikan salah satu pihak. Sebaliknya, Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa seluruh bentuk tambahan adalah riba dan haram, kecuali dalam kondisi darurat. Baginya, bunga bank tetap termasuk riba karena tambahan apapun atas pinjaman merupakan ‘illat keharamannya.
Copyrights © 2025