Artikel ini membahas pertengkaran dalam pelayaran (assipangngéwanna riaonna passompe'é)yang dibahas dalam Hukum Amanna Gappa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Hukum Amanna Gappa diterapkan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di atas kapal oleh pelaut Poetere pada abad ke-21 Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sejarah yang meliputi empat tahapan: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap dokumen hukum adat, arsip pelayaran, serta wawancara dengan pelaut dan nakhoda. Kritik sumber dilakukan untuk menilai keaslian dan kredibilitas informasi, diikuti dengan interpretasi untuk memahami konteks sosial dan budaya dari konflik yang terjadi. Akhirnya, historiografi digunakan untuk menyusun narasi sejarah yang menggambarkan dinamika penyelesaian konflik di atas kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di atas kapal sering kali dipicu oleh ketidakseimbangan dalam pembagian hasil tangkapan, yang menimbulkan rasa tersinggung atau masiri ati di kalangan sawi kapal. Dalam situasi ini, nakhoda memainkan peran penting sebagai mediator yang menyelesaikan konflik melalui prinsip-prinsip Hukum Amanna Gappa, seperti musyawarah dan keadilan. Pendekatan ini tidak hanya efektif dalam meredakan ketegangan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kerja sama di antara sawu kapal. Temuan ini sejalan dengan studi sebelumnya yang menekankan pentingnya nilai-nilai tradisional dalam hukum maritim Indonesia Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Hukum Amanna Gappa tidak lagi digunakan secara formal, nilai-nilai yang terkandung
Copyrights © 2025