Penganiayaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas ketentuan mengenai penganiayaan, khususnya dalam Pasal 351 hingga Pasal 358. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan penganiayaan dalam KUHP serta menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP telah memberikan landasan hukum yang cukup dalam menjerat pelaku penganiayaan, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian yang lemah, intervensi pihak luar, serta kecenderungan penyelesaian secara non-litigasi. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penegakan hukum yang konsisten dan profesional agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi serta pelaku memperoleh hukuman yang setimpal.
Copyrights © 2025