Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengananlsis faktor penyebab dan akibat hukum bagi anak yang tidak memiliki akta kelahiran di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris (apllied law research), yaitu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif empiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian hukum normatif empiris (terapan) bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat, sehingga dalam penelitiannya selalu terdapat gabungan dua tahap kajian yakni tahap kajian hukum normatif dan tahap penerapan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka dan wawancara. Wawancara di lakukan terhadap 25 responden yang terdiri dari 22 orangtua anak yang menjadi sampel penelitian dan 3 orang dari aparat desa sehingga menjadi 25 responden. Selanjutnya analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka di peroleh jawaban bahwa faktor peyebab tidak dimilikinya akta kelahiran yaitu karena tidak lengkapnya persyaratan administrasi dan rendahnya kesadaran hukum. Hal ini di lihat dari tingkat pengetahuan hukum, pemahaman hukum yang kurang oleh karena tingkat pendidikan yang rendah. Akibat hukumnya berdampak pada hak-hak anak yang nantinya akan sangat di perlukan untuk kelanjutan hidup mereka seperti sulit untuk mendapatkan atau mengakses pelayanan publik dan memperoleh pendidikan formal.
Copyrights © 2025