Pemerintah menyadari adanya perubahan yang terjadi di setiap instansi, dan terus berupaya untuk memperbaharui sistem birokrasi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan kebijakan terkait Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa "Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. " Kedua analisis ini menjadi landasan penting dalam menentukan kebutuhan ASN yang sesuai dengan kondisi pekerjaan dan struktur organisasi yang ada. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja dilaksanakan di Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja di Biro Organisasi telah berjalan optimal dan efektif.
Copyrights © 2025