Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap sistem hukum peradilan Islam dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, serta menggunakan kerangka teori maqāṣid al-sharī‘ah yang dikembangkan oleh Jasser Auda. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana integrasi global memengaruhi konsepsi, prinsip normatif, dan implementasi kelembagaan hukum Islam. Globalisasi memunculkan tantangan terhadap sistem hukum Islam, khususnya dalam isu hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan prosedural. Namun, tantangan ini sekaligus membuka peluang untuk reformasi hukum Islam agar tetap relevan dan kontekstual tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan mengacu pada pemikiran kontemporer seperti Abdullahi An-Na’im dan Tariq Ramadan, penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu bertransformasi. Fokus kajian diarahkan pada Indonesia sebagai negara Muslim terbesar yang menerapkan sistem hukum ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣid memungkinkan lembaga peradilan Islam merespons globalisasi secara adaptif, membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap wacana reformasi hukum Islam dan menjadi referensi penting bagi perumus kebijakan hukum di negara-negara Muslim.
Copyrights © 2025