Sintesis kewenangan seperti ini dibutuhkan untuk mencapai sebuah penyelesaian hukum yang efisien. Sebut saja oleh karena keterlambatan menentukan sikap penegak hukum, berdampak kepada gagalnya menangkap pelaku atau bahkan harus menambah biaya bersumber dari Negara untuk menyelesaikan kasus yang semakin sulit untuk diungkap. Sehingga penulis melakukan penelitian untuk mengurai bagaimana sesungguhnya Progresivitas Penegakan Hukum terjadi oleh karena adanya Kewenangan Diskresi Kepolisian di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Penelitian ini merupakan kajian akademis yang bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis aturan-aturan hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pentingnya tindakan cepat dalam menangani beberapa kasus yang terjadi. Sikap dari kepolisian sangat menentukan sebuah kasus dapat ditangani dengan lebih cepat dan lebih baik atau tidak, mengingat adanya potensi hilang barang bukti dan atau pelaku kejahatan itu sendiri. Tanpa adanya kewenangan tersebut, bukan perkara yang mustahil bahwa banyak perkara yang akan mengalami penghentian penyelidikan karena daluarsa sebuah perkara dipengaruhi faktor proses yang dapat dituntaskan sekiranya kesigapan kepolisian tidak didukung melalui kewenangan diskresi tersebut.
Copyrights © 2024