Perlindungan data pribadi merupakan aspek krusial dalam era digital yang ditandai oleh pesatnya pertukaran informasi melalui teknologi. Pemerintah indonesia telah mengesahkan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti undang-undang no. 27 tahun 2022, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala yang menghambat efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, teknis, maupun kesadaran masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan kajian liteartur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih lemahnya infrastruktur pengawasan, ketidaksiapan pelaku usaha, serta minimnya literasi digital masyarakat menjadi hambatan utama dalam mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang efektif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan, sektor swasta, dan masyarakat untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam penerapan perlindungan data pribadi. Diperlukan sinergi antara penegakan hukum, edukasi publik, dan penguatan kelembagaan agar pelaksanaan perlindungan data pribadi dapat berjalan optimal dan mampu menjamin hak privasi warga negara.
Copyrights © 2025