Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, sering mengakibatkan perceraian Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri seperti dalam perkara mengenai gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Baturaja dengan Putusan Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada Putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus pada putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor:30/Pdt.G/2019/PA.Bta hanya mendasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti pertimbangan hukumhakim tidak lengkap, sebaiknya menambahkan Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Kata Kunci : Gugat Cerai; Perselisihan; Pertengkaran.
Copyrights © 2019