Pengadian ini bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (2) Memberikan pemahaman bentuk perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) Memberikan pemahaman kepada mitra tentang mediasi dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan yaitu partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah; (2) Penyuluhan hukum tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui mediasi. Hasil kegiatan ini, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mitra mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta dalam penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga dalam pencegahan dan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022