Artikel ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam menghadapi era digitalisasi layanan perbankan di Indonesia. Seiring dengan kemajuan teknologi, layanan perbankan digital menawarkan kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas bagi nasabah. Namun, di sisi lain, hal ini juga memunculkan tantangan baru seperti risiko kejahatan siber, penipuan online, dan pemalsuan data. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah regulasi yang ada, seperti Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018, yang mengatur penyelenggaraan layanan perbankan digital dan perlindungan konsumen. Artikel ini juga membahas dua jenis perlindungan bagi nasabah, yaitu perlindungan preventif dan refresif, serta mengidentifikasi peran undang-undang perbankan dan undang-undang perlindungan konsumen dalam menjaga hak-hak nasabah. Kesimpulan yang diambil adalah bahwa perlindungan hukum yang kuat sangat penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan digital di Indonesia.
Copyrights © 2025