Dalam konteks hukum perdata Indonesia, perjanjian pemborongan antara PT. Berjaya Group dan Rohadi memunculkan isu penting terkait kedudukan hukum (legal standing yang Penggugat lakukan serta keabsahan suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan. Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) perjanjian adalah suatu tindakan di mana suatu pihak atau lebih mengikat diri terhadap pihak lain. Kasus ini terjadi karena PT. Berjaya Group mengklaim bahwa Rohadi sudah melakukan kegiatan wanprestasi yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi PT. Berjaya Group. Selain itu, artikel ini juga membahas mengenai keabsahan suatu perjanjian pemborongan yang dilakukan secara lisan, dan dampaknya terhadap penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Data analisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis untuk menjawab rumusan masalah.
Copyrights © 2025