Dari segi cara menentukan harga, bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional maupun bank syariah wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan usahanya karena bank konvensional dan bank syariah merupakan lembaga intermediasi yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat atas dasar kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan prinsip Good Corporate Governance pada bank konvensional dan bank syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Prinsip Good Corporate Governance yaitu prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Pada dasarnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance pada bank konvensional dan bank syariah adalah sama, karena mengacu pada ‘Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia’ yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance. Perbedaannya adalah prinsip Good Corporate Governance pada bank syariah diatur secara tegas pada Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Perbedaan lainnya terletak pada prinsip syariah yang digunakan oleh bank syariah karena selain dibina dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia secara umum dan Dewan Pengawas Syariah secara khusus.
Copyrights © 2019