Berdasarkan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggarankendaraan angkutan barang di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang di Kota Pekanbaru belum berjalan optimal.Hambatan dari sisi aparatur penegak hukum adalah kurangnya koordinasi lintas sektoral antara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, kendaraan angkutan barang sebagian besar melintas di Kota Pekanbaru dari malam hingga dini hari, serta ringannya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota adalah menjalin kerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru, meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, serta mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi.
Copyrights © 2020