AbstrakPemidanaan terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia cenderung berfokus pada pendekatan represif dan retributif, yang menempatkan pemenjaraan sebagai solusi utama. Namun, pendekatan ini terbukti tidak efektif dalam mengurangi angka residivisme dan justru berkontribusi pada overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pemidanaan semacam ini seringkali tidak membedakan dengan jelas antara pengguna narkotika yang butuh rehabilitasi dengan pengedar atau bandar narkotika yang memiliki peran berbeda dalam tindak pidana tersebut. Dalam konteks ini, pendekatan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan pelaku melalui rehabilitasi medis dan sosial menjadi semakin relevan. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada reintegrasi sosial dan pemulihan pelaku untuk mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan narkotika dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji urgensi dan potensi penerapan pendekatan restoratif dalam menangani kasus narkotika. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan yang ada saat ini perlu direvisi dengan membuka ruang formal bagi pendekatan restoratif. Oleh karena itu, disarankan agar regulasi yang mengatur narkotika diperbarui untuk memungkinkan penerapan rehabilitasi lebih luas, serta memperkuat kapasitas aparat hukum dan fasilitas rehabilitasi. Selain itu, kampanye nasional untuk mengubah paradigma penanganan kasus narkotika menjadi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika.Kata Kunci: Pemidanaan, narkotika, pendekatan restoratif.
Copyrights © 2025