Mabahits
Vol 6 No 01 (2025): MEI

PERLINDUNGAN ANAK HASIL NIKAH SIRI MELALUI KEMUDAHAN PROSES ITSBAT NIKAH SIDANG KELILING (STUDI PERMA NO. 1 TAHUN 2015)

Rohmah, Lailiyatur (Unknown)
Hamdi, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2025

Abstract

Pernikahan secara siri memang sah secara agama, namun tidak mendapat pengakuan dari negara, sehingga mampu memunculkan hambatan-hambatan administratif di kemudian hari. Karena tidak ada pengakuan negara, akhirnya negara juga tidak mampu memberikan perlindungan secara maksimal ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal salah satu pihak menelantarkan hak dan kewajibannya, atau lain sebagainya. Dalam hal ini pihak yang paling rentan mendapat dampak buruk adalah istri dan anak, padahal anak tidaak memiliki kesalahan apapun, namun harus menanggung akibat yang tidak seharusnya. Bahkan jika ayahnya tidak mau mengakui, anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu. Sejalan dengan UU No.3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak. Melalui PERMA No.1 tahun 2015 dengan agenda sodang keliling, diharapkan para orang tua memiliki akses yaang lebih mudah untuk melegalkan perkawinannya, sehingga mampu menjamin keberlangsungan hak yang harus didapatkan tiap-tiap anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam rangka mendapatkan bahan penelitian tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan studi dokumen yang mengkaji bahan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Mabahits

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara ...