Abstrak Pro-kontra akibat janji ganti rugi, penolakan kegiatan tambang oleh masyarakat di areal tambang, dan lainnya kerap terjadi di bidang pertambangan. Pasal 162 UU Minerba secara spesifik mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang-orang yang “merintangi atau mengganggu” kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin dan telah melaksanakan kewajiban pembebasan lahan. Pada kenyataannya, tindakan merintangi atau mengganggu yang dilakukan oleh masyarakat tersebut memiliki latar belakang yang lebih kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa, Pasal 162 UU Minerba dan implementasinya melalui pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan menggunakan teori kriminologi posmodern dan marxis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat isu ekonomi dan penguasaan bahasa yang kental dalam pembentukan dan penerapan pasal ini yang menyebabkan tendensi penerapan pasal yang menyudutkan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar area pertambangan.
Copyrights © 2025