Penyuluh Agama Islam memainkan peran kritis sebagai mediator antara kebijakan pemerintah dan masyarakat, khususnya kelompok rentan di Kelurahan Sambung Jawa, yang meliputi lansia, fakir miskin, penyandang disabilitas, dan penghuni rumah tidak layak huni. Kelompok ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar akibat faktor sosial, ekonomi, dan fisik. Penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana penyuluh Agama Islam berkontribusi dalam membimbing kelompok masyarakat yang rentan serta menilai sejauh mana pemerintah memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Metode yang digunakan bersifat kualitatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara mendalam, pengamatan langsung yang melibatkan partisipasi, serta analisis dokumen terkait. Sampel dipilih secara purposif, meliputi penyuluh agama, anggota majelis taklim, dan perwakilan pemerintah. Penyuluh agama berperan sebagai motivator, fasilitator, dan advokat melalui program majelis taklim (Nurul Aman Lepermi, Ar-Rahman, Assakinah), dengan kegiatan seperti bantuan material, konseling, dan advokasi hak-hak kelompok rentan. Pemerintah mendukung dengan baik kegiatan dakwah yang dilakukan oleh penyuluh Agama Islam di Kelurahan Sambung Jawa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara penyuluh, pemerintah, dan masyarakat untuk mengoptimalkan pendampingan berbasis agama dan kebijakan inklusif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025