Abstrak Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kepastian serta mekanisme pemulihan hak keperdataan bagi pemegang hak yang terdampak pasca pembatalan hak atas tanah berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa kepastian hak keperdataan pemegang hak yang terdampak pasca pembatalan hak atas tanah berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara secara normatif masih terlindungi. Mekanisme pemulihan hak keperdataan atas pembatalan sertifikat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang dibatalkan sertifikatnya dengan mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili.
Copyrights © 2025