Fenomena hukum di Indonesia semakin berkembang secara linear dengan kemajuan zaman. Hukum Positivis berdasar teori para filsuf dunia semakin dirasa tidak sanggup lagi dalam menerjemahkan peristiwa hukum dengan regulasi hukum yang dihadirkan. Pergeseran paradigma hukum positivis menjadi harapan dalam merumuskan substansi hukum nasional yang lebih sesuai dengan karakter hukum nasional sehingga hukum nasional lebih relevan dalam penegakan hukum yang mumpuni guna mencapai tujuan hukum menurut Gustav Radburch dengan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dengan menggunakan pendekatan kajian paradigmatik guna menemukan titik pergeseran paradigma positivis hukum kepada paradigma baru serta menemukan beberapa kebijakan dan gagasan dalam penanganan fenomena hukum nasional. Pada akhirnya menemukan alasan untuk dilakukannya rekonstruksi substansi hukum nasional yang lebih menyesuaikan dengan cita luhur bangsa Indonesia.
Copyrights © 2025