Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Perlindungan Hak Asasi Manusia Sewaktu Keadaan Darurat Negara (Tinjauan Terhadap UU Prp No. 23 Tahun 1959) Andean Kukuh Prasetyo; M Adnan Madjid; Halomoan Freddy Sitinjak Alexandra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7724

Abstract

Penelitian ini meninjau pengaturan hak asasi manusia dalam pengaturan substansi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Memang regulasi tersebut bukan merupakan regulasi utama dalam pengaturan HAM di Indonesia, namun eksistensi Undang-undang Prp No. 23 Tahun 1959 merupakan satu-satunya regulasi berbentuk Undang-undang utama yang dapat diberlakukan sebagai landasan yuridis pengaturan kondisi ketika negara dalam keadaan bahaya dan atau darurat sehingga tinjauan ini merupakan upaya dalam mendorong perumusan regulasi baru yang dapat dipergunakan sesuai dengan urgensi serta tetap dapat melakukan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis titik letak ketidakcakapan Undang-Undang Prp No. 23 Tahun 1959 sebagai regulasi yang dapat diaplikasi dalam keadaan darurat negara terutama pada zaman sekarang, serta ketidakmampuan mengakomodir perlindungan HAM sebagaimana regulasi lainnya yang muncul setelahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta menitikberatkan pada fokus studi kepustakaan dan studi doktrinal. Data sekunder yang digunakan diambil dari studi-studi hukum yang khusus membahas bidang hukum serta ilmu hukum terutama berfokus pada bagaimana perlindungan atas penegakan HAM di Indonesia terutama dalam keadaan darurat negara. Adapun data sekunder tersebut terdiri bahan hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya. Kemudian ada bahan hukum sekunder, yang mencakup referensi dari bahan hukum primer yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum Indonesia dalam upaya perlindungan HAM secara dogmatik telah kuat, namun dalam implementatif serta aplikatif keadaan darurat negara, UU Prp No 23 Tahun 1959 memerlukan pembaruan yang dapat mengikuti perkembangan zaman, terlebih pada situasi sekarang ini dimana spektrum ancaman telah meluas tidak hanya bersifat konvensional namun juga non konvensional
Pergeseran Paradigma Hukum Positivis: Rekonstruksi Substansi Hukum Nasional Yang Berlandaskan Pancasila (Perspektif Staatsfundamentalnorm) Parluhutan Sagala; Andean Kukuh Prasetyo; Alpius Sarumaha
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025)
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i1.1557

Abstract

Fenomena hukum di Indonesia semakin berkembang secara linear dengan kemajuan zaman. Hukum Positivis berdasar teori para filsuf dunia semakin dirasa tidak sanggup lagi dalam menerjemahkan peristiwa hukum dengan regulasi hukum yang dihadirkan. Pergeseran paradigma hukum positivis menjadi harapan dalam merumuskan substansi hukum nasional yang lebih sesuai dengan karakter hukum nasional sehingga hukum nasional lebih relevan dalam penegakan hukum yang mumpuni guna mencapai tujuan hukum menurut Gustav Radburch dengan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dengan menggunakan pendekatan kajian paradigmatik guna menemukan titik pergeseran paradigma positivis hukum kepada paradigma baru serta menemukan beberapa kebijakan dan gagasan dalam penanganan fenomena hukum nasional. Pada akhirnya menemukan alasan untuk dilakukannya rekonstruksi substansi hukum nasional yang lebih menyesuaikan dengan cita luhur bangsa Indonesia.