Artikel ini membahas dimana konsumsi dalam Islam tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga sebagai tindakan yang berkontribusi pada kesejahteraan individu dan sosial. Prinsip – prinsip konsumsi dalam Islam diarahkan untuk mencapai keseimbangan, keadilan, dan kepuasan Allah SWT. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan makna dibalik realita sosial yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan studi pustaka (library research). Adapun sumber data yang dipakai dalam penelitian terdiri buku, jurnal, artikel, berita baik dari media cetak dan elektronik serta data pendukung lainnya yang berhubungan dengan judul yang akan di teliti. Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan (maslahah). Pencapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat Islam (maqasid syariah). Dalam ekonomi Islam, konsumsi tidak hanya sekedar menghabiskan nilai guna dari suatu barang, namun ada suatu nilai yang menjadi hal yang cukup penting dalam konsumsinya. Dalam al-Quran surat al-Baqarah 168 Allah selalu mengingatkan “Makan dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. Allah SWT sangat membenci orang yang berlebih-lebihan. Seseorang yang belanja dengan israf, tanpa skala prioritas maqashid (maslahah), sehingga lebih besar spendingnya dari penghasilannya akan membuahkan bencana yaitu akan mencelakakan dirinya dan rumah tangganya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025