Jurnal Ar-Risalah
Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025

Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia Perspektif Kuhperdata dan Kompilasi Hukum Islam

Fachrul, Fachrul (Unknown)
Paikah, Nur (Unknown)
Zubair, Asni (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2025

Abstract

Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sistem pengaturan  hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui menyelesaikan masalah sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam.Jenis penelitian yaitu penelitian  Library Research dengan menggunakan   pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kemaslahatan. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis secara deksriptif komparatif.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Perbedaan wasiat yang ditemukan penulis dalam KUHPerdata yaitu (1) pewasiat sudah mencapai umur 18 tahun (2) Orang yang diberi wasiat itu ahli waris atau menunjuk seseorang (3) benda yang diwasiatkan meliputi seluruh aktiva dan pasiva (4) redaksi wasiat berupa akta otentik , baik dengan akta umum atau akta rahasia (5) Batasan wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris (6) Bentuk wasiat ada wasiat umum, wasiat yang dibuat sendiri oleh pewasiat dan dititipkan pada Notaris, wasiat tertutup atau rahasia. Perbedaan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (1) pewasiat berumur 21 tahun, (2) orang yang diberi wasiat orang yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli waris, (3) Benda yang di wasiatkan berupa hasil pemanfaatan suatu benda tertentu,(4) redaksi wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris (5) Batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan, (6) Bentuk wasiat lisan dan tertulis atau di hadapan Notaris. Kedua dalam ketentuan wasiat menurut KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian mutlak, yaitu pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie disebut legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti yang tidak berhak terhadap legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh pewaris melalui wasiat yang dibuatnya. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ketentuan wasiat adalah Islam  menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

arrisalah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ar-Risalah: published by Islamic Family law Postgraduate Program of Institut Agama Islam Negeri Bone since 2021. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic Civil law. In the ...