Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan wajib dijamin oleh negara, pemerintah, dan masyarakat. Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang krusial adalah perdagangan manusia (human trafficking), yang terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan strategi Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) dalam menangani kasus perdagangan orang di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis terhadap berbagai literatur dan dokumen relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ADBMI menjalankan tiga peran utama dalam penanganan kasus human trafficking, yaitu sebagai instrumen dalam memberikan edukasi dan perlindungan, sebagai arena yang memfasilitasi dialog dan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta sebagai aktor yang terlibat langsung dalam pendampingan dan advokasi korban. Temuan ini menegaskan pentingnya peran organisasi non-pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan perdagangan manusia di tingkat lokal.
Copyrights © 2025