Dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran data pribadi oleh korporasi di Indonesia meningkat secara signifikan, menunjukkan perlunya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana korporasi atas penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam pertanggungjawaban pidana korporasi atas penyalahgunaan data pribadi. UU PDP menetapkan mekanisme strict liability, yang memastikan korporasi tetap bertanggung jawab meskipun pelanggaran dilakukan oleh individu dalam perusahaan. Sanksi tegas berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, pencabutan izin usaha, serta hukuman pidana bagi pengurus korporasi memperkuat aspek kepastian hukum.
Copyrights © 2025