Artikel ini mengkaji ulang relasi gender dalam QS. An-Nisa’ (4):34 yang sering dijadikan legitimasi dominasi laki-laki dalam relasi rumah tangga, melalui pendekatan hermeneutika kritik Muhammad Arkoun. Ayat ini sering dijadikan dasar legitimasi relasi hierarkis antara laki-laki dan perempuan dalam tradisi Islam. Namun, penafsiran-penafsiran tersebut seringkali terjebak dalam konstruksi historis dan ideologis yang tidak sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang mengkaji literatur-literatur, teori hermeneutika kritis, tafsir kontekstual, dan konstruksi sosial gender. Melalui kerangka Arkoun, artikel ini membongkar struktur pemikiran dan wacana dominan yang membentuk tafsir klasik, serta mengusulkan pembacaan alternatif yang lebih inklusif dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat tersebut memiliki potensi untuk ditafsirkan secara lebih egaliter dengan mempertimbangkan konteks sejarah dan sosial. Temuan ini memiliki implikasi penting dalam pendidikan Islam serta dapat memperkaya wacana keislaman yang inklusif dan berkeadilan gender.
Copyrights © 2025