Praktik jual beli dengan sistem cimitan merupakan salah satu bentuk transaksi tradisional yang masih eksis di pasar tradisional di Indonesia. Sistem ini memiliki karakteristik unik, karena dilakukan berdasarkan kepercayaan antara pembeli dan penjual, dan merupakan kebiasaan turun menurun. Artikel ini membahas bagaimana asas perjanjian khususnya asas keadilan, asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme atau asas kerelaan, dan lain-lain dalam konteks jual beli sistem cimitan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana jual beli sistem cimitan memenuhi asas-asas perjanjian, serta bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan empiris studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem cimitan dalam praktiknya belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan, namun demikian, jika dilakukan dengan transparasi, kerelaan kedua belah pihak, dan kesepakatan yang dituangkan secara jelas, maka jual beli sistem cimitan dapat dikatakan sah menurut hukum islam
Copyrights © 2025