Pidana mati merupakan bentuk hukuman tertua yang dijatuhkan dengan menghilangkan nyawa pelaku kejahatan berat dan telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia sejak masa kerajaan hingga era modern. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia mengalami perkembangan, mulai dari metode tradisional hingga eksekusi dengan regu tembak sesuai peraturan perundang-undangan. Penerapan hukuman ini menimbulkan perdebatan tajam antara pihak yang mendukung, yang menilai pidana mati sebagai efek jera dan alat pencegah kejahatan luar biasa, dan pihak yang menolak dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia serta risiko ketidakadilan. Dalam KUHP baru, pidana mati diposisikan sebagai hukuman khusus dan alternatif, diterapkan secara selektif untuk kejahatan berat seperti makar, pembunuhan berencana, korupsi dalam kondisi tertentu, genosida, serta tindak pidana narkotika dan eksploitasi anak. Isu pro dan kontra pidana mati terus berkembang di tengah masyarakat, akademisi, dan komunitas internasional, seiring meningkatnya tekanan untuk menghapuskan hukuman ini demi penghormatan terhadap hak hidup dan prinsip rehabilitasi pelaku kejahatan
Copyrights © 2025