Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan terhadap identitas anak sebagai pelaku tidnak pidana yang disebarkan di media sosial dan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan terhadap identitas anak yang disebarkan di media sosial secara khusus diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana dapat diberikan melalui proses peradilan pidana, peran apparat penegak hukum dan lembaga terkait, serta dengan memperhatikan hak-hak anak.
Copyrights © 2024