Kejahatan narkotika sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin marak terjadi di masyarakat. Menghadapi situasi ini, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi yang tepat, baik upaya preventif maupun represif, menanggulangi kejahatan narkotika. Salah satu aspek krusial penanganan kasus ini adalah pertimbangan hakim dalam menentukan apakah pelaku tindak pidana narkotika dijatuhi pidana atau rehabilitasi. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan memahami urgensi motif dalam dakwaan pelaku tindak pidana ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan. Data penelitian terdiri dari data primer, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang mendukung analisis penelitian ini. Hasil menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau rehabilitasi didasarkan pada berbagai aspek, antara lain peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti, serta kondisi psikologis dan sosial terdakwa. Penelitian ini menekankan pengambilan keputusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan.
Copyrights © 2025