Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam transaksi, namun juga membawa potensi penyalahgunaan yang merugikan konsumen, terutama dalam hal perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi dalam sektor fintech, kesehatan, dan sektor lainnya menjadi masalah serius yang menuntut perlindungan hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen serta identifikasi langkah-langkah penegakan hukum dalam menghadapi penyalahgunaan data pribadi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, penerapannya masih menghadapi tantangan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Meskipun sanksi pidana yang tegas telah diatur, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang tidak mendapat respons yang cepat dari otoritas terkait. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum serta peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak perlindungan data pribadi. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih efektif sangat penting untuk mengurangi penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Copyrights © 2025