Ketiga negara telah mengatur secara normatif pemenuhan hak anak pasca perceraian, baik dalam aspek hak asuh, nafkah, maupun hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tua. Namun, terdapat perbedaan dalam pendekatan dan sistem hukumnya: indonesia dengan pluralisme hukum (islam dan sipil), malaysia dengan sistem hukum ganda (syariah dan sipil), serta singapura dengan sistem hukum common law yang terintegrasi. Indonesia dan malaysia cenderung memberikan hak asuh kepada ibu untuk anak yang masih kecil, dengan tetap memberi hak pengawasan kepada ayah, terutama dalam konteks hukum islam. Sementara itu, singapura lebih menekankan pertimbangan psikologis dan kesejahteraan anak secara menyeluruh, tanpa mengutamakan peran ayah atau ibu secara mutlak. Dalam aspek nafkah anak, ketiga negara mewajibkan orang tua, terutama ayah, untuk tetap memberikan biaya hidup anak pasca perceraian. Namun, tingkat kepatuhan terhadap perintah nafkah ini bervariasi: singapura menunjukkan efektivitas tinggi karena dukungan sistem enforcement dan sanksi yang jelas, sedangkan indonesia dan malaysia masih menghadapi kendala eksekusi dan lemahnya pengawasan. Pemenuhan hak anak atas relasi dengan kedua orang tua masih menjadi tantangan utama di indonesia dan malaysia, karena banyaknya kasus orang tua yang memutus akses anak kepada pasangannya. Sebaliknya, singapura berhasil mengatur secara jelas hak akses dan visitation schedule yang dilindungi hukum dan dapat dieksekusi paksa. Secara umum, singapura lebih unggul dalam implementasi perlindungan hak anak pasca perceraian karena sistem peradilannya yang responsif, adanya mediasi keluarga wajib, serta lembaga perlindungan anak yang terkoordinasi. Indonesia dan malaysia perlu memperkuat kelembagaan dan pengawasan dalam pelaksanaan putusan pengadilan keluarga
Copyrights © 2025