Umumnya orang beriman percaya bahwa dalam diri setiap orang ada kehendak atau niat untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi yang lain. Kehendak atau niat itu nyata dalam kesediaannya melayani. Dalam konteks gerejawi, hal itu dapat terjadi dalam Paroki, yakni komunitas gerejawi yang merupakan bagian dari Keuskupan. Dua macam persyaratan normatif dan manusiawi harus dipenuhi dalam paroki itu: organisasi atau koordinasi pelakunya dan kecakapan tiap individunya. Yang pertama dipenuhi dengan pembentukan Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Keuangan Paroki (DKP). Yang kedua dijawab dengan pemberian pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan pembentukan sikap yang memadai. Untuk itu, dilakukan pembekalan. Tujuannya tidak hanya menjawab keadaan dan kebutuhan umat beriman, tetapi juga memampukan mereka melakukan tugas dengan sebaik-baiknya dalam pelayanan gerejawi. Peserta pembekalan sebanyak 62 orang. Kepada peserta diberikan kuesioner untuk melihat pemahaman mereka terhadap tugas pelayanan. Kuesioner diberikan sebelum dan sesudah pembekalan untuk mengetahui pengaruh dari pembekalan itu. Hasil pembekalan menunjukkan adanya perubahan positif dalam sikap terhadap tugas pelayanan yang mereka jalankan
Copyrights © 2025