Dalam era demokrasi konstitusional, hubungan antar lembaga negara semakin kompleks seiring dengan berkembangnya sistem pemerintahan yang menjunjung prinsip checks and balances. Kompleksitas ini kerap menimbulkan sengketa kewenangan antar lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam penyelesaian sengketa kewenangan, seperti tumpang tindih norma konstitusional, ambiguitas dalam penafsiran kewenangan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga negara. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi prospek penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui peran Mahkamah Konstitusi yang tidak hanya sebagai penafsir konstitusi, tetapi juga sebagai penjaga harmoni ketatanegaraan. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, artikel ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang lebih jelas, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembudayaan etika konstitusional sebagai solusi jangka panjang dalam menghadapi sengketa kewenangan di era demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2025