Ditengah perkembangan pelayanan kesehatan yang modern, masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tertarik untuk menggunakan pengobatan tradisional. Sehingga banyak ditemukan praktik pijat tradisional yang tidak berizin menyebabkan munculnya kasus penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan tukang pijat tradisional dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tukang pijat tradisional yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, niat, kesempatan, pendidikan, budaya dan masyarakat penyebab terjadinya tindak pidana penipuan. Dan pertanggungjawaban yang dijatuhkan hakim yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar tiga juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan. Sehingga hal tersebut membutuhkan adanya peran dari pemerintah dan akademisi untuk mengadakan sosialisasi dan dibuatnya undang-undang secara khusus tentang praktik pijat tradisional yang berizin.
Copyrights © 2025