Tujuan yang hendak dicapai dalam pebelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan mengalisis Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Putusan: Nomor 164/Pid.sus/2024/PN.Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindak pidana memiliki banyak pertimbangan yaitu terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif Pertama yang telah terbukti secara sah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2025