Kawasan Konservasi Perairan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai KEPMEN-KP-18 Tahun 2022 dikelola sebagai Taman Wisata Perairan. Tujuan penelitian menganalisis kesesuaian daerah penangkapan ikan di kawasan TWP di Timur Pulau Bintan berdasarkan peta potensi penangkapan ikan, menganalisis persepsi nelayan terhadap alat tangkap ramah lingkungan menurut CCRF dan menganalisis kepatuhan nelayan terhadap penggunaan alat tangkap ramah lingkungan di kawasan TWP Timur Pulau Bintan dengan metode deskriptif. Penelitian dilaksanakanpada bulan Maret sampai dengan Mei 2024 di Area II TWP Timur Pulau Bintan (Kecamatan Gunung Kijang). Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara menggunakan kuisioner CCRF. Analisis data menggunakan penyesusaian faktor oseanografi perairan dengan tabel kriteria kesesuaian keberadaan ikan, persepsi nelayan dianalisis menggunakan pembobotan nilai kuisioner dan kepatuhan nelayan dianlisis dengan membandingkan aturan pemerintah, data dari pihak terkait dengan kondisi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan peta potensi penangkapan ikan pelagis berada di sekitar Pulau Malangsama, Pulau Malang Pandan dan di Pesisir Perairan Kelurahan Kawal, selanjutnya diikuti oleh lokasi di daerah Pulau Nikoi, Pulau Beralas Pasir dan Pulau Beralas Bakau dan yang terakhir lokasi penangkapan ikan demersal adalah di Pulau Penyusuk, sedangkan untuk daerah penangkapan ikan yang memiliki potensial tertinggi untuk ikan pelagis adalah perairan yang beada di antara Pulau Malangsama, Malang Pandan dan Mangkil sedangkan prioritas kedua yaitu perairan Pulau Nikoi dan Pulau Penyusuk, sedangkan priotiras 3 berlokasi di perairan yang berada diatas Pulau Nikoi. Alat tangkap yang digunakan nelayan di Area II TWP Timur Pulau Bintan termasuk alat tangkap yang masuk dalam katagori ramah lingkungan dan nelayan memiliki tingkat kepatuhan yang sangat tinggi terhadap aturan yang ada baik terkait penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, kepemilikan dokumen kapal dan kesesuaian jalur penangkapan ikan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024