Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi budaya positif sekolah sebagai sarana penanaman nilai-nilai konstitusi dasar di tingkat sekolah dasar. Nilai-nilai konstitusional seperti keadilan, tanggung jawab, persamaan hak, dan gotong royong merupakan bagian integral dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus ditanamkan sejak dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan dilaksanakan di UPT SPF SDN 106161 Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai budaya positif di sekolah seperti penyambutan pagi, senam bersama, piket kelas, sarapan bersama, upacara bendera, penegakan disiplin, literasi kebangsaan, dan perayaan hari nasional telah berhasil menginternalisasi nilai-nilai konstitusi secara kontekstual dan bermakna. Budaya sekolah terbukti menjadi instrumen strategis dalam pembentukan karakter konstitusional siswa sejak usia dini.
Copyrights © 2025