Objektivitas merupakan prinsip penting dalam layanan bimbingan dan konseling, terutama bagi konselor yang bertugas di lingkungan budaya yang berbeda dengan daerah asalnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh latar belakang budaya konselor terhadap objektivitas dalam konseling. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif korelasional. Populasi penelitian adalah guru Bimbingan dan Konseling (BK) PNS/PPPK yang berasal dari luar Provinsi Aceh dan bertugas di Kabupaten Bireuen, dengan sampel sebanyak 30 orang yang dipilih secara purposive. Instrumen yang digunakan berupa kuesioner skala Likert untuk mengukur dua variabel, yaitu latar belakang budaya (X) dan objektivitas konselor (Y), masing-masing terdiri dari 10 item. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji asumsi klasik (normalitas dan linearitas), dan analisis regresi linier sederhana dengan bantuan aplikasi SPSS 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang budaya konselor berpengaruh secara signifikan terhadap objektivitas konselor, dengan nilai signifikansi sebesar 0,002 (p < 0,05) dan nilai R Square sebesar 0,332. Artinya, sebesar 33,2% variasi dalam objektivitas konselor dapat dijelaskan oleh latar belakang budayanya. Temuan ini diperkuat oleh teori Multicultural and Social Justice Counseling Competencies (MSJCC) dan Cultural Humility Theory, yang menekankan pentingnya kesadaran budaya dan sikap terbuka dalam membangun hubungan konseling yang netral dan adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesadaran terhadap latar belakang budaya konselor merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga objektivitas layanan konseling, khususnya dalam konteks lintas budaya. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan kebijakan penempatan yang memperhatikan kesiapan budaya konselor untuk meningkatkan efektivitas layanan di daerah multikultural.
Copyrights © 2025