Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Teori Hukum Murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen baik dari aspek kelebihan maupun kelemahannya. Selain itu, menganalisis sejauh mana teori tersebut relevan dan aplikatif dalam konteks hukum kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normative dengan pendekatan konseptual untuk memahami secara mendalam konsep-konsep dasar dari Teori Hukum Murni. Penelitian ini berbasis data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersumber dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa teori yang dirumuskan oleh Hans Kelsen merupakan pondasi yang penting bagi disiplin ilmu, dengan menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem normatif yang otonom, terlepas dari pengaruh nilai-nilai moral, sosial, dan politik. Namun, dinamika sosial yang terus berubah, seperti globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan krisis lingkungan, Teori Hukum Murni menghadapi tantangan besar karena sifatnya yang kaku dan terbatas dalam merespons kompleksitas isu lintas batas. Sementara teori ini tetap penting sebagai landasan yang menjamin obyektivitas hukum, ketidakmampuannya dalam merangkul dinamika sosial menunjukkan bahwa hukum membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif.
Copyrights © 2025