Dalam konteks ilmu hukum, sesuatu yang tidak diketahui harus ditelusuri secara normatif. Dalam tulisan ini berfokus menyelesaikan permasalahan akan makna patriotisme dalam Sanggar Tari Puspa Dewi Surabaya karena dalam praktiknya para penari anak hanya melakukan tarian secara global namun kurang mengetahui makna kebudayaan dalam ilmu hukum. Frasa “kurang mengetahui” yaitu peningkatan akan korelasi tarian dengan ilmu hukum. Metode yang digunakan adalah menggunakan penelitian empiris dengan pengumpulan data berupa wawancara, pelatihan dan pengolahan data lebih lanjut. Penyelesaian masalah pertama yaitu dengan mengadakan permainan ular tangga patriotisme dimana adanya permainan yang menggunakan daftar pertanyaan seputar pemahaman patriotisme. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa penari anak pada Sanggar Tari Puspa Dewi Surabaya merupakan bagian tidak terpisahkan sebagai subjek hukum yang menjunjung tinggi patriotisme dalam tari.
Copyrights © 2025