Tulisan ini membahas integrasi prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa adat melalui peran kelembagaan Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui integrasi keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa adat melalui peran Bale Kerta Adhyaksa dalam sistem hukum nasional serta tantangan dan prospek harmonisasi lembaga adat dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian termasuk penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan doktrinal dan peraturan perundang-undangan. Penggalian data dilakukan dengan penggalian bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial, musyawarah, dan rekonsiliasi, sejalan dengan nilai-nilai lokal masyarakat adat Bali. Bale Kerta Adhyaksa berfungsi sebagai jembatan antara sistem hukum negara dan hukum adat, mencerminkan model hukum yang harmoni dengan mengakomodasi konsepsi pluralisme hukum yang mengembangkan teknis partisipatif secara konseptual yang secara konvensional harus dilakukan melalui pemaksaan formalisme, melainkan dikembangkan kemudian melalui jembatan kultural dan institusional yang menghormati mekanisme lokal. Meskipun terdapat tantangan dalam aspek legal formal dan perbedaan paradigma hukum, sinergi ini menawarkan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis, efisien, dan berkeadilan substantif. Upaya harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Copyrights © 2025